Medan  

Pakai Baret Merah, Kompol Jama Kita Purba Dilantik Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Kompol Jama Kita Purba (kanan), saat menjalani prosesi pelantikan dan sertijab sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (8/1/2024) pagi. Jama menggantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa.(DOK/Polrestabes Medan)
Kompol Jama Kita Purba (kanan), saat menjalani prosesi pelantikan dan sertijab sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (8/1/2024) pagi. Jama menggantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa.(DOK/Polrestabes Medan)

TajukRakyat.com,Medan– Mulai hari ini, Senin (8/1/2024), Kompol Jama Kita Purba resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kompol Jama Kita Purba menggantikan Kompol Teuku Fathir Mustafa, yang mendapat promosi sebagai Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Pelantikan Kompol Jama Kita Purba dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di halaman Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dalam upacara sertijab itu, tampak Jama dan Fathir sama-sama menggunakan baret merah.

Keduanya juga turut menggunakan baju dinas kepolisian, lengkap dengan kepangkatannya.

Baca Juga:   Dugaan Penemuan Mayat di UNPRI, Kasat Reskrim: TKP Sudah Dibersihkan Pihak Kampus

Lalu, apa sebenarnya arti baret merah di kepolisian?

Baret Khusus Reserse Kriminal

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ada dijelaskan mengenai baret merah polisi ini.

Pada Pasal 37 ayat 3 huruf i, disebutkan bahwa anggota Reserse Kriminal menggunakan baret warna merah tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas, dan warna dasar emblem hitam.

Meski jarang diketahui, faktanya baret merah polisi ini sering dipakai dalam momen serah terima jabatan dan pelantikan.

Baca Juga:   Astaghfirullah, Pria di Batubara 5 Kali Cabuli Bocah 9 Tahun

Selain anggota Reserse Kriminal, polisi yang menggunakan baret merah adalah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Namun, Densus 88 baretnya merah marun.

Hal itu juga tertuang dalam Perkap Nomor 12 tahun 2001 pada Pasal 37 ayat 3 huruf g.

Baret Merah TNI

Masyarakat umum mungkin hanya tahu, bahwa baret merah cuma digunakan oleh Kopassus (Komando Pasukan Khusus) saja.

Nyatanya, ada dua pasukan elite lain yang turut menggunakan baret merah.

Pasukan elite yang menggunakan baret merah selain Kopassus yakni Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Komando Operasi Khusus (Koopssus).

Baca Juga:   Curiga Istri Main Serong, Radi Bunuh Sepupu Sendiri

Hanya saja, masing-masing pasukan elite ini menggunakan baret merah dengan corak berbeda.

Kopassus menggunakan baret merah terang.

Sedangkan Kopaska menggunakan baret merah merah marun.

Kemudian, Koopssus menggunakan baret merah tua.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *