TajukRakyat.com,Patumbak – Seorang pria ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Sofian Bangun (48) diamankan depan salah satu sekolah di Jalan Pertahanan Pasar 5 Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat dalam keterangannya kepada tajukrakyat.com, Jumat (2/2/24).
Penangkapan tersangka kata kanit bermula laporan warga soal maraknya peredaran narkoba depan sekolah Jalan Pertahanan Pasar 5, tak jauh dari rumah tersangka.
Berkat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penindakan tentang adanya informasi dari warga Pasar 5.
Lalu, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan tentang tindak pidana peredaran Narkoba tersebut.
Lalu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba (under cover buy).
Tidak berapa lama tersangka melakukan transaksi dengan menyerahkan paket sabu seharga Rp.50 ribu kepada petugas yang nyaru pembeli.
Begitu sabu diserahkan, tersangka langsung disergap tapi terhalang pintu besi sehingga tersangka melarikan diri ke belakang rumah arah perlandanga .
Tak ayal, petugas lainnya melakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi, pengedar sabu ini disergap tanpa perlawanan.
Ketika mau dilakukan penggeledahan badan, tersangka membuang barang bukti.
Lantas, petugas menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan yang dibuang dekat pohon sawit.
Ketila dihitung ternyata bungkusan tersebut berisi 27 paket sabu siap edar.
Tersangka bersama barang bukti sabu dibawa ke Polsek Patumbak untuk pemeriksaan dan pengembangan.
“Tersangka sudah kita tahan berikut 27 paket sabu sebagai barang bukti. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka,” ungkap Iptu Jikri Sinurat.(*)