Medan  

Pejabat Binamarga Sumut Dipenjarakan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan

RTZ, pejabat Binamarga Sumut yang ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana proyek jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli.
RTZ, pejabat Binamarga Sumut yang ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana proyek jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli.

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RTZ.

RTZ adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi senilai Rp6.448.681.500 di Kota Gunungsitoli, tahun anggaran 2020.

Saat diduga melakukan korupsi, RTZ menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan RTZ ditahan setelah pemanggilan kedua.

Baca Juga:   Anggota Biddokkes Polda Sumut Berpangkat Aiptu Tewas Tergantung di Rumahnya

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yos, Rabu (10/1/2024).

Saat ini, RTZ dibawa ke Rutan Klas IA Medan guna menjalani penahanan.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Selain RTZ, sebulan sebelumnya jaksa juga telah menahan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, inisial TT.

Baca Juga:   Saipul Jamil Diamankan Polisi saat Petugas Incar TO Narkoba

Keduanya kini disangkakan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *