Anggota DPD RI Sumut Badikenita Br Sitepu Berkunjung ke KPU : Pantau Distribusi Kertas Suara

Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu poto bersama komisioner KPU Sumut.(Ist)
Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu poto bersama komisioner KPU Sumut.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Anggota DPD RI, Dr Badikenita Br Sitepu SE SH M.Si mengingatkan KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari Alat Peraga Kampanye (APK).

“KPU harus peduli dampak dari APK sehingga tidak sampai mencemari lingkungan,” kata legislator dua periode saat mengunjungi KPU Sumut, Rabu (31/1/24) kemarin.

Perempuan satu-satunya Calon DPD RI Dapil Sumut pada Pemilu 2024 dengan nomor urut 4 itu mendatangi KPU Sumut Jl.Perintis Kemerdekaan Medan bersama 3 anggota DPD RI Dapil Sumut lainnya.

Mereka diterima komisioner KPU Sumut diantaranya Sitori Mendrofa, Azmy dan Safran Daulay.

Badikenita Br Sitepu merupakan lulusan termuda doktor ilmu ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menyampaikan pembuatan APK seperti spanduk, baliho, reklame menggunakan bambu, kayu, besi, dan BBM yang berasal dari fosil berdampak pada eksploitasi sumber daya alam dan mengakibatkan deforestasi, degradasi habitat, dan kerugian biodiversitas.

Baca Juga:   Kronologis Mobil Pemudik asal Riau Terseret Arus Sungai di Tapsel, 6 Penumpang Meninggal

“Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dalam rangka pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ucap alumni Fakultas Ilmu ekonomi dan bisnis (S1 dan S2) USU).

Dijelaskan Ketua Umum DPP PIKI (Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia) itu, pemasangan APK oleh para kontestan pemilu pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan.

Lulusan terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan XLV 2010 LEMHANNAS RI itu mengakui mendapat informasi peningkatan jumlah sampah terutama sampah yang berbahan plastik dan pengelolaannya pada pemilu 2024.

Bahkan, masih kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ekonomi Politik dan Sosial Sumatera Utara itu, alat pendukung pada acara-acara politik seperti kegiatan kampanye yang dihadiri oleh ribuan masyarakat meninggalkan sampah, terutama wadah yang berasal dari produk plastik yang mengandung adiktif berbahaya yang dapat mengancam kesehatan.

Baca Juga:   17,8 Ton Tepung Larva asal Sumut Dikirim ke Amerika Serikat, Nilai Ekspor Rp.692,6 miliar

Hal itu harus menjadi perhatian KPU Sumut selaku penyelenggara Pemilu 2024, tegas Komisaris Utama PT. Kalpatma Sukses Mandiri itu.

“World Health Organization (WHO) menyampaikan bahwa 9 dari 10 orang di dunia hidup di lingkungan yang kadar polusi udaranya melebihi ambang batas,” imbuh Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia itu.

Terakhir, wanita yang memiliki gelar mumpuni itu mengajak, setiap instansi terkait seperti Pemerintah daerah, Pakar/Akademisi bidang lingkungan hidup, asosiasi, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup untuk bersama-sama menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dalam rangka pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:   Makna Dibalik Pengumuman Ganjar Pranowo Calon Presiden, PDI-P Sumut: Insya Allah Menang 2024

Selain soal pencemaran lingkungan hidup dari APK, kedatangan suami dari Anggara Soaduon Simanjuntak itu juga membahas pendistribusian kertas suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Sumatera Utara.

Diharapkan pendistribusian dan pengamanan kertas suara sampai ke daerah terpencil harus dilakukan sesuai jadwal sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman,” pungkas bere/kemanakan marga Sinaga, yang mendapat dukungan penuh dari para pendeta dan majelis gereja di Sumut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *