Muspika Plus Gerebek dan Musnahkan Lokasi Judi, Narkotika Sibolangit

Gubuk diduga lapak judi dan Narkotika dibakar.(ist)
Gubuk diduga lapak judi dan Narkotika dibakar.(ist)

TajukRakyat,com,Sibolangit – Berkat pemberitaan media sosial dan online soal judi tembak ikan dan peredaran Narkotika.

Muspika plus yakni Camat Sibolangit dan Polsek Pancurbatu Gercep (gerak cepat) melakukan penelusuran ke lokasi.

Pada Senin (14/4/25) siang etugas Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Binmas Ipda Sarana Surbakti bersama Muspika Sibolangit melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi yang disebutkan.

Sasaran yang dituju kawasan Dsn III Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Lab. Deli Serdang.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan Muspika Plus Kec. Sibolangit di lokasi dalam hutan Lindung ditemukan tempat/barak atau gubuk Liar terbuat dari kayu beratap rumbia yang diduga menjadi tempat perjudian mesin ikan-ikan dan tempat/barak narkoba.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Olahraga Bersama dan Punggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Namun, kondisinya dalam keadaan kosong tidak berpenghuni, sehingga Muspika Plus Kec. Sibolangit pun merubuhkan dan membakar gubuk tersebut.

Tujuannya, agar tidak disalahgunakan dikemudian hari menjadi ajang tempat/barak judi ikan-ikan dan Narkoba.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (15/5) siang mengatakan, pengecekan dan penindakan yang dilakukan ke kawasan Bandar Baru itu merupakan tindak lanjut pasca pemberitaan media sosial dan media online terkait praktek judi mesin tembak ikan dan peredaran Narkotika.

Baca Juga:   Lapak Judi Dadu Putar dan Bakarat Milik AK dan AJ Digerebek, Tapi Lokasi Kosong

“Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata tidak ada aktifitas permainan judi maupun Narkotika. Untuk menjaga agar tidak disalah-gunakan kemudian hari, gubuk yang ditemukan kita rubuhkan dan dibakar,” ujar Kompol Djanuarsa.

Mantan Kasiwas Polrestabes Medan ini juga mengimbau kepada masyarakat setempat agar melapor kepada petugas keamanan apabila melihat kegiatan ilegal di lokasi tersebut maupun di tempat lainnya. (Keisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *