Istri Prajurit TNI Nyaleg, KSAD Tegaskan Anggotanya Netral pada Pemilu 2024

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat berkunjung ke Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (13/2/2024). Ia menegaskan semua anak buahnya pasti netral dalam Pemilu 2024.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat berkunjung ke Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (13/2/2024). Ia menegaskan semua anak buahnya pasti netral dalam Pemilu 2024.

TajukRakyat.com,Medan– Sejumlah istri prajurit Kodam I/Bukit Barisan kabarnya ada yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun begitu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tetap netral dalam Pemilu 2024 ini.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan arahan terkait masalah pemilu ini.

Baca Juga:   Puluhan Pria Berambut Cepak dan Bersenjata Laras Panjang Obrak-abrik Rumah Warga

Jangan sampai ada prajurit yang terlibat dalam urusan politik praktis.

“Buktinya kan di asrama-asrama dia (istri prajurit) tidak ada kampanye, enggak ada banner (spanduk),” kata Maruli, saat menyambangi markas Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (13/2/2024).

Maruli menegaskan, soal aturan pemilu ini sudah disampaikannya ke semua lapisan prajurit yang ada di seluruh jajaran Kodam di Indonesia.

Kalaupun ada istri prajurit yang ikut mencalonkan diri sebagai caleg, Maruli meminta agar mereka tidak menggunakan fasilitas dinas.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Harkopnas Tahun 2023

“Kalau mau jadi caleg, kamu tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Maruli.

Tidak hanya itu, jika ada istri prajurit yang mencalonkan diri sebagai caleg, maka tidak boleh juga menggunakan sopir yang berstatus sebagai prajurit TNI.

“Kita paling tegas. Kalau misalnya dia menggunakan kewenangan (jabatan dalam mencampuri urusan pemilu), menggunakan fasilitas, itu sudah jelas (sanksinya),” kata Maruli.

Baca Juga:   Kepala SMP di Deliserdang Cabuli Sejumlah Siswi, Kini Nginap di Sel

Soal sanksi jika ada anggota yang tidak netral dalam pemilu, sambungnya, tentu akan diproses hukum.

“Ada proses hukumnya,” kata mantan Pangkostrad ini.

Ia kembali menegaskan, jika ada istri prajurit yang mencalonkan diri sebagai caleg, maka suaminya yang merupakan anggota TNI akan diminta melepaskan jabatannya sementara waktu, selama proses pemilu berjalan.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada keberpihakan ataupun penggunaan kekuasaan untuk mencampuri urusan pemilu.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *