Medan  

Kepala SMP di Deliserdang Cabuli Sejumlah Siswi, Kini Nginap di Sel

RJ, Kepala SMP yang dilapor cabuli siswi setelah diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).
RJ, Kepala SMP yang dilapor cabuli siswi setelah diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).

TajukRakyat.com,Medan– JR, oknum Kepala SMP di Kabupaten Deliserdang ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, JR dilaporkan telah mencabuli siswinya di sekolah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dari hasil penyidikan, bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara memanggil para korbannya.

Selanjutnya, pelaku menuding siswinya itu sudah melakukan kesalahan.

“Setelah siswinya dipanggil, disitulah pelaku melakukan perbuatannya,” kata Fathir, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:   Waka Polrestabes Lepas Peserta Mudik Bareng Pemko Medan 2023 di Jalan Masjid Raya

Mantan Kanit VC Polresta Medan ini menerangkan, terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah satu diantara korbannya mengadu ke orangtua.

Kemudian, orangtua korban melapor ke Polrestabes Medan.

Begitu menerima laporan, penyidik bergerak cepat memeriksa dan memanggil para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa benar telah terjadi aksi pencabulan.

Fathir menerangkan, kemungkinan besar korbannya lebih dari satu.

Pelaku patut diduga sudah berulangkali melakukan perbuatan serupa kepada siswi lainnya.

Karena kejahatan ini sangat mengkhawatirkan, Fathir mengimbau kepada siapa saja korbannya untuk segera melapor.

Baca Juga:   Bentrok OKP di Belawan, IPK Vs PP, Satu Orang Kena Bacok

Sehingga, polisi bisa menuntaskan dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.

Dalam perkara ini, pelaku akan diancam pasal berlapis.

Pria botak licin di bagian tengah kepalanya ini akan disangkakan pasal perlindungan anak dan pasal pencabulan yang hukumannya di atas lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *