TajukRakyat.com,Medan– Ketua KPU Medan, Mutia Atiqoh mengatakan pihaknya akan melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS Kota Medan.
Adapun TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang itu yakni TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dan TPS 21 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Jumlah surat suara yang disediakan ada 500 lembar.
“TPS 05 akan melakukan pemungutan suara secara menyeluruh,” kata Mutia, saat melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda di Le Polonia Hotel & Convention, Senin (19/2/2024).
Sedangkan di TPS 21, lanjut Mutia, yang digelar hanya pemungutan suara ulang untuk calon presiden.
Adapun alasan pemungutan suara ulang ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“KPPS menerima pemilih yang tidak sesuai dengan kategori yang ada,” ungkap Mutia.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, pemilih yang akan mencoblos wajib membawa kartu undangan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuannya, untuk memastikan bahwa pemilih memang benar terdaftar di DPT.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku siap membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.
“Kami siap membantu, dan akan kami minta kantor-kantor camat atau lurah yang dibutuhkan, kita akan koordinasi dengan mereka,” terang Bobby.
Terkait adanya kesalahan penghitungan suara, Bobby sendiri mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Ia menegaskan, jika ada menemukan indikasi kecurangan, disarankan untuk segera melapor ke KPU dengan bukti-bukti yang jelas.(rio)