TajukRakyat.com,Medan– Seorang ibu berinisial DS tega menjual putrinya berinisial RF ke pria hidung belang.
RF dijual seharga Rp 800 ribu sekali show.
Atas tindakannya itu, DS pun ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
DS yang kini berusia 40 tahun itu ditangkap bersama dua temannya, yakni S dan LH.
“Terungkapnya kasus ini berangkat dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Kamis (28/3/2024).
Janton mengatakan, setelah menerima informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian bergerak ke lapangan melakukan penyelidikan.
Diketahui, bahwa DS akan menjual anaknya pada pria hidung belang di sebuah hotel yang ada di Jalan Krakatau Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, polisi langsung melakukan penyergapan.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa DS dan dua temannya mendapat imbalan Rp 100 ribu dari pria hidung belang tersebut.
“Tersangka beralasan melakukan tindakan ini karena terdesak ekonomi,” kata Janton.
Atas perbuatannya, DS pun dijerat dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kemudian, DS dan rekannya juga dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(rio)