TajukRakyat.com,Medan– AK (24) dan MH (29), keduanya merupakan warga Aceh gagal menyelundupkan 3,8 Kg sabu ke Kota Palu, Sulawesi.
Keduanya ditangkap petugas gabungan Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada Kamis (22/4/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penangkapan kedua sindikat narkoba ini berdasarkan laporan yang diterima petugas pada Rabu (21/2/2024).
Atas laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Bandara Kualanamu untuk melakukan penangkapan.
Tepat pada Kamis (22/4/2024), kedua warga Aceh ini berhasil diringkus.
Saat penangkapan, kata Hadi, pihaknya menyita dua koper yang dibawa kedua pelaku.
Masing-masing koper berisi bungkusan plastik, dengan total jumlah 16 kantong.
Atas temuan itu, petugas langsung memborgol kedua tersangka, dan membawanya ke Polda Sumut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial H.
H meminta kedua pelaku mengambil sabu di Kota Medan, untuk selanjutnya dikirim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Belum diketahui H ini warga mana.
Namun polisi masih melakukan pengejaran terhadap H.
“(H) masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/2/2024).(rio)