TajukRakyat.comJakarta– Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah jadi tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek infrastruktur sejak September 2022 lalu.
Sampai sekarang, Lukas Enembe belum juga dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, untuk mengungkap kasus ini, penyidik KPK bakal memeriksa 65 saksi.
Ke 65 saksi ini ada yang di Kota Medan, Jakarta, Papua, Batam dan Sulawesi.
Terkait perkembangan kasus, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan.
“Pasti upaya-upaya itu (penahanan) akan dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana ya,” kata Ali Fikri, dikutp dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti.
Penyidik KPK juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat, untuk menemukan bukti lainnya.
“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.
“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Ali bilang, pihaknya pun saat ini tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Lukas Enembe.
“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, sejak dijadikan tersangka, suasana di Papua kian memanas.
Sejumlah pendukung Lukas Enembe menjaga ketat rumah sang Gubernur.
Tak pelak, keberadaan para penjaga dan pendukung Lukas Enembe ini mempersulit langkah KPK melakukan pemeriksaan.
Apalagi, Lukas kerap berdalih sakit dan harus menjalani pengobatan akibat penyakit jantung, stroke, darah tinggi dan lainnya.
Meski beralasan sakit, nyatanya pada 30 Desember 2022 lalu, Lukas Enembe tampil di hadapan publik saat meresmikan kantor baru Gubernur Papua.(arch)