TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Dimas (19), DPO kasus pembacokan yang menewaskan korbannya Ferdiansyah Samara Nasution (17).
Pelaku ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Senin (26/2/2024) kemarin setelah 1,5 bulan buron.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.
“Sudah kami amankan,” kata Riffi, Selasa (27/2/2024).
Riffi menjelaskan, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian ini bermula pada 5 Januari 2024 lalu.
Saat itu korbannya yang merupakan warga Jalan Slebes Gang 10, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tengah nongkrong bersama temannya.
Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku, yang langsung melayangkan sabetan senjata tajam ke arah kepala korban.
Sontak, korban pun tumbang bercucuran darah.
Pascakejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Nahas, korban kemudian meninggal dunia karena luka serius di kepala.
Dalam kasus ini, tersangka Dimas yang sudah membacok korban kemudian melarikan diri.
Namun keberadaannya akhirnya berhasil diendus polisi dan ditangkap.(rio)