Jasa Raharja dan Korlantas Polri Usulkan 2 Maret jadi Hari Keselamatan Jalan Nasional

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (DOK.Jasa Raharja)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (DOK.Jasa Raharja)

TajukRakyat.com,- Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusulkan agar 2 Maret menjadi Hari Keselamatan Jalan Nasional.

Hal itu bertepatan dengan peringatan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, total korban kecelakaan di Indonesia yang mendapatkan santunan Jasa Raharja pada 2023 sebanyak 152.243 jiwa.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen.

Demografi korban kecelakaan di Indonesia rata-rata usia produktif dengan persentase 39,48 persen rentang usia 6–25 tahun dan 40,18 persen rentang usia 26–55 tahun. Namun demikian, angka fatalitas korban turun 6,8 persen.

“Dari data tersebut, artinya sebagian besar korban kecelakaan merupakan masyarakat dengan usia produktif,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/3/2024) disadur TajukRakyat.com dari Kompas.com.

Baca Juga:   Erick Ingatkan Timnas U-17 : Kita Bukan Tim Guling-guling

Rivan mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban kecelakaan tersebut adalah kepala keluarga.

“Tentunya hal ini akan berpengaruh secara langsung bagi kondisi perekonomian masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, Gelar Pasukan Keselamatan Candi TA 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan merupakan salah satu langkah konkret mewujudkan komitmen penanggulangan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Indonesia.

“Kami dari Jasa Raharja dan juga Polri  yang terlibat penuh dalam lima pilar keselamatan, tentunya akan terus melakukan upaya dan kolaborasi untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia,” ucapnya.

Tingginya tingkat laka lintas nasional

Pada kesempatan yang sama, Kepala Korlantas Polri Aan Suhanan menyampaikan, jumlah laka lantas secara nasional masih relatif tinggi.

Pada 2023, ada lebih dari 152.000 kejadian laka dengan korban meninggal dunia lebih dari 27.000 orang.

“Artinya, setiap hari ada 76 korban meninggal dunia dan setiap jam ada tiga orang. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Baca Juga:   4 Rumah di Toba Rusak Tertimpa Pohon Tua

Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dilakukan pada 2 Maret sesuai dengan penandatanganan Resolusi PBB tentang Aksi Keselamatan Jalan.

Aan mengatakan, aksi tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pilar negara, termasuk semua lapisan masyarakat.

Salah satu tindak lanjut dari pencanangan itu, kata dia, adalah Operasi Keselamatan Jalan yang berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 4-17  Maret 2024.

Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, yaitu berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan  lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.

Sasaran pelanggaran lainnya, yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang  menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Baca Juga:   2 Warga Aceh Gagal Selundupkan 3,8 Kg Sabu ke Sulawesi

“Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kami tindak,” ujar Aan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Agus Suryonugroho, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Bakharuddin, serta Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah Sonny Irawan.

Hadir pula para peserta Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi Tahun Anggaran 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan lainnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *