Pemerintah Indonesia Segera Terbitkan Aturan AI

ILUSTRASI AI
ILUSTRASI AI

TajukRakyat.com,- Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat segera meluncurkan aturan tentang Artificial Intelligence atau AI.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.

Nezar menjelaskan, terbitnya aturan AI ini untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Ia mengatakan, bahwa aturan AI ini bisa saja berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

“Pertama kami keluarkan surat edaran etika penggunaan AI. Kita juga merencanakan adopsi strategi nasional perkembangan kecerdasan artifisial nanti sebagai PP atau Perpres. Akan ada legal framework yang lebih lengkap,” kata Nezar, ditemui di IBM Indonesia AI for Business Leadership Summit 2024, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Kini Lobi Sejumlah Partai untuk Maju Pilkada Sumut

Aturan tersebut tengah dibicarakan pada tingkat stakeholder. Untuk sekarang sebagai rujukan adalah Surat Edaran AI.

“Kami membangun dialog dan kolaborasi dengan stakeholder. Nanti kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.

Aturan berikutnya dikatakan masih belum menetapkan sanksi khusus.

Namun, akan dilihat ruang lingkup dan kasus penggunaan AI.

Sementara untuk perangkat instrumen hukum AI sudah ada sejumlah aturan lain mulai dari UU Pelindungan Data Pribadi hingga UU ITE.

“Kita belum bicara soal sanksi atau yang lain-lain, masih melihat ruang lingkupnya. Terus juga case-case yang terjadi,” kata Nezar.

Baca Juga:   Heboh Oknum Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya

Perlukah Aturan Soal AI?

Bukan hanya Indonesia yang memiliki aturan khusus soal AI. Beberapa negara lain juga sudah memiliki peraturan serupa, misalnya Uni Eropa.

Presiden Kolaborasi Riset & Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial, Hammam Riza menjelaskan peraturan penting untuk dibuat.

Sebab untuk menghindari risiko penggunaannya, seperti pada militer, bias atau mengendalikan deepfake.

Namun dia mengingatkan aturan jangan sampai menghambat inovasi.

Selain itu juga belum perlu untuk membuat aturan yang terlalu keras.

“Tapi jangan menghambat inovasi, enggak perlu hard law sebetulnya saat ini,” kata dia.

President Director IBM Indonesia, Roy Kosasih mengatakan perkembangan AI yang cepat memang membutuhkan aturan tersebut, agar bisa bertanggung jawab saat menggunakan AI.

Baca Juga:   KPU RI Putuskan MNC Group Sebagai Media Penyelenggara Debat Ketiga Capres, TKN 01 dan 02 Protes

Selain itu, aturan juga dibutuhkan untuk menghilangkan ketakutan adanya kejahatan.

Misalnya kejahatan deepfake atau cyber attack yang berbasis AI.

“Makanya perkembangan dengan cepat dibutuhkan aturan-aturan bagaimana tanggung jawab satu institusi menggunakan AI,” kata Roy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *