Dijebak dan Dituduh Berbuat Zina, Seorang PNS Diperas Rp 60 Juta

Para pelaku yang menjebak seorang PNS dan meminta uang Rp 60 juta usai ditangkap polisi.
Para pelaku yang menjebak seorang PNS dan meminta uang Rp 60 juta usai ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Palas– MSSH (37), seorang PNS di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara menjadi korban pemerasan sekelompok penipu.

Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, oknum PNS ini dijebak dan diperas, dengan cara dituduh telah melakukan perbuatan zina di rumah kosong yang ada di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Ceritanya, pada Senin (10/7/2023) lalu, korban berkomunikasi dengan MDAP (22), satu diantara pelaku.

MDAP meminta korban untuk datang ke rumah yang ada di Desa Bulu Sonik.

Baca Juga:   Tim Itwasda Polda Sumut Pantau Ops Mantab Brata di Polrestabes Medan 2023-2024

Rencananya, MSSH dan MDAP hanya akan berbincang-bincang saja.

Tanpa curiga, MSSH kemudian mendatangi lokasi dengan mengendarai mobil.

Namun, belum lagi sampai di rumah tujuan, MSSH dijemput pelaku MDAP di simpang jalan tak jauh dari rumah yang akan dituju.

Dari simpang jalan itu, pelaku MDAP membawa korban ke rumah kosong mengendarai motor.

Sampai di rumah kosong, keduanya pun berbincang-bincang sambil menenggak minuman ringan kemasan jeruk.

Baca Juga:   Jokowi Sebut Mobil BBM Dilarang Beroperasi di IKN

Tak lama kemudian, MDAP menawarkan MSSH untuk mengusuk tubuhnya.

Selanjutnya, MDAP meminta korban untuk membuka baju dan celananya.

Saat MDAP akan mulai mengusuk korban, tiba-tiba pelaku lain yang berjumlah tiga orang datang seolah melakukan penggerebekan.

Adapun ketiga pelaku lain itu yakni MJMP (24) warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa, AH (23) dan AMMP (19) warga Lingkungan III dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Baca Juga:   Bandit Kampung Pembobol Kantor PT Gruti Akhirnya Ditangkap

Di sana, para pelaku lantas mengancam akan melaporkan korban dengan tuduhan perzinahan.

Selain melakukan pengancaman lisan, para pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika melawan.

Lalu, para pelaku menyuruh korban menyetorkan uang Rp 60 juta ke rekening satu diantara tersangka.

Setelah itu, para pelaku pun membagi rata uang hasil pemerasan tersebut.

Baca Juga:   Ekspansi, Sinar Utama Buka Gerai Ke-3 di Setiabudi

Usai kejadian, korban yang tidak terima atas peristiwa ini lantas melapor ke polisi.

Begitu menerima laporan korban, polisi pun langsung menangkap empat pelaku di lokasi terpisah.

“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa bukti transfer uang senilai Rp 60.000.000 dari Brimo, satu unit motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi, dan satu unit motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Jumat (21/7/2023).

Hitler mengatakan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *