Sumut  

Hasil Investigasi Walhi Sumut Soal Keracunan Massal Gas PT SMGP, Begini Temuannya

Proyek PT SMGP di Madina. Ist

TajukRakyat.com – Walhi Sumut melakukan investigasi terkait dengan dengan kasus keracunan massal warga akibat serangan gas PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Investigasi ini dilakukan Walhi Sumut setelah Kamis (22/2/2024) kemarin, seratusan masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S) diduga saat aktivasi sumur V-01.

“Walhi Sumut melihat ada kejanggalan pada penanganan kasus tersebut, utamanya tanggung jawab serius dari pihak perusahaan maupun upaya pemberian sanksi tegas atau pemidanaan oleh aparat penegak hukum,” kata Direktur Walhi Sumut Rianda Purba saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) sore.

Hasil investigasi Walhi Sumut menemukan adanya dugaan kelalaian hingga pelanggaran hukum dan hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT SMGP.

Baca Juga:   Bertambah, Warga Madina Diduga Keracunan Gas PT SMGP Jadi 101 Orang

“Tidak ada upaya serius mitigasi risiko pada saat kegiatan aktivasi sumur V-01,” ungkapnya.

Rianda mengatakan pada saat pelaksanaan aktivasi sumur V-01, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, alat deteksi H2S yang letaknya di samping kantor Desa Sibanggor Julu tidak berfungsi.

“Kami juga menemukan kelalaian perusahaan dalam mengestimasikan dampak aktivasi terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Aktivasi sumur V-01, kata Rianda, dilakukan pada jarak kurang lebih 700 meter dari titik terluar pemukiman warga di titik terluar pemukiman warga di Desa Sibanggor Julu.

“Artinya lokasi operasi PT SMGP sangat berdampingan dengan ruang hidup masyarakat,” ungkapnya

Rianda merincikan jalur pipa ke 6 well-pad melintang bebas di tepi jalanan umum. Begitu juga dengan sumur V-01 berada di kisaran ketinggian 1.137 mdpl, sedangkan pemukiman berada pada kisaran ketinggian 951 mdpl.

Baca Juga:   Maling Motor di Samosir Kabur ke Belawan, Kini Nginap di Sel

“Lokasi pemukiman yang lebih rendah, menimbulkan potensi gas tersebut akan berkumpul ke arah wilayah yang lebih rendah, ” ungkapnya.

“Dalam konteks ini, PT SMGP cenderung abai pada potensi merambatnya gas H2S pasca proses aktivasi ke wilayah pemukiman di bawah bukit,” sambungnya.

Lebih lanjut Rianda mengatakan pihaknya juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM atas kejadian keracunan gas massal yang sudah terjadi berulang kali dan bahkan merenggut korban jiwa.

Walhi Sumut menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban tang terdampak tergolong banyak,” ujar Rianda.

Baca Juga:   Tiga Eks Pejabat RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 Miliar

Oleh sebab itu, Walhi Sumut mendesak Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum.

“Serta menetapkan tersangka, agar memberikan efek jera terhadap PT SMGP, memberi rasa aman dan nyaman untuk warga sekitar dan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *