TajukRakyat.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pelaku pembullyan pengacara anak Sunan Kalijaga.
Putusan itu dikeluarkan pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
“Mengadili menyatakan anak M N B alias Ba*** telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dua mengajukan pidana kepada MNB dengan pidana berupa Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sekar Mulia Jaya Jakarta,” bunyi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip tajukrakyat.com dari detikhot, Sabtu (9/3/24).
Kemudian menetapkan barang bukti video CCTV terkait kejadian bullying tersebut lewas flashdisk 16 giga.
Kemudian terdakwa dibebankan biaya perkara senilai Rp 2.000.
“Tiga, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit flashdisk merk Sandisk 16 GB berisikan rekaman video CCTV. Unit flashdisk berisikan rekaman video CCTV. Empat, membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” tutup putusan itu.
Sunan Kalijaga sendiri mengaku sudah puas dengan putusan itu.
Ia juga tak ingin mengambil langka banding dan tak ingin pelaku tidak ditahan dan tetap bersekolah.
“Yang penting berkeadilanlah. Setelah hari ini Sean mendapatkan keadilan sudah cukuplah ya, tidak ingin banding. Kami juga meminta pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah,” kata Sunan Kalijaga. (*)