Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Bulan Ramadan 

Ilustrasi berhubungan badan
Ilustrasi berhubungan badan

TajukRakyat.com – Pasangan suami istri beragama Islam wajib menahan hawa nafsu selama menjalani ibadah puasa Ramadan.

Lantas, seperti apa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan? Islam sudah mengatur dengan jelas hukum berhubungan suami istri saat Ramadan.

Hubungan suami istri dalam Islam adalah sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dan ekspresi cinta. Menjaga hubungan suami istri yang baik menurut Islam adalah penting untuk memelihara keharmonisan dalam pernikahan.

//Hukum berhubungan suami istri saat Ramadan

Hubungan suami istri saat bulan Ramadan diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa, tetapi harus dilakukan di malam hari.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,

dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,

karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu;

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam,

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 187).

Baca Juga:   Kapolri Imbau Anak Buah Jaga Situasi Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Sementara, berhubungan intim di siang hari di bulan Ramadan dianggap membatalkan puasa dan diharamkan.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, 2600 dan Shahih Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:

Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!” Beliau bertanya, “Ada apa dengan Anda?” Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan),”

Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah Anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?” Dia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya, “Apakah Anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Dia menjawab, “Tidak.”

Beliau bertanya, “Apakah Anda dapatkan makanan untuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.”

Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya.

Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya.”

Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan di antara dua desa dibandingkan dengan keluargaku.”

Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga Anda.”

Jika suami istri melanggar aturan berhubungan saat puasa, maka tidak diperbolehkan dan harus membayar kafarat. Sebagai contoh, suami harus membayar kafarat jika melanggar aturan berhubungan dengan istri sebelum waktu berbuka puasa.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Bersama Ibu Bhayangkari Bagi-bagi Tahjil depan KPU

Kafaratnya sendiri berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Selama 60 hari tidak boleh puasanya terputus barang sehari, jika putus maka harus diulang dari awal.

Kecuali ada udzur syar’i yang membuat puasanya terputus.

Jika tidak mampu maka harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Ketentuan denda ini adalah untuk pelanggaran 1 hari, jika pelanggaran dilakukan dua hari maka dendanya dikalikan dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *