TajukRakyat.com,Medan – Thomas Jeferson Tarigan dan
Suhendri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum ESG merasa kecewa karena Polrestabes Medan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan terburu-buru dan terlalu prematur,” ujar Thomas Jeferson Tarigan dan Suhendri Umar Tarigan SH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/3/24).
“Kami kecewa karena klien kami (ESG-red) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat diperiksa tidak didampingi pengacara. Ini terlalu prematur,” kata Thomas.
Thomas menegaskan bahwa status tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena saat diamankan, ESG tidak memegang senpi dan jaraknya dari penemuan senpi di semak-semak hampir 150 meter lebih.
“Dan dari saksi-saksi yang diperiksa mengaku bahwa ESG tidak ada memegang senpi saat itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu menggerebek diduga lokasi judi di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangka, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada Senin (22/3/2024) malam.
Tim gabungan mengamankan 21 orang pria dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Turun diamankan berupa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Saat penggerebekan itu, polisi melihat ada seseorang melempar senpi ke semak-semak.
“Menurut polisi, klien kami yang diduga melempar senpi ke semak-semak. Atas dasar itulah polisi menjadikan klien kami jadi tersangka,” terang Thomas.
Merasa kecewa atas penetapan tersangka kepada kliennya, kuasa hukum ESG akan melakukan prapid dan menyurati serta meminta perlindungan hukum ke instansi terkait atau mungkin nanti ke Komnas HAM dan Presiden.
“Kita mau ini dibukakan, masa dalam satu hari seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Feri salah seorang saksi yang sudah diperiksa membantah melihat ESG memegang senjata.
“Kami tak melihat tersangka memegang senjata karena penggerebekan pada malam hari,” ujarnya.(*)
Suhendri Umar Tarigan SH dan Thomas Jeferson Tarigan memberikan keterangan.(Ist)