Terbukti Habisi Echa Tampubolon, Panji Satria Divonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Terbukti membunuh Echa Tampubolon, Panji Satria dihukum 13 tahun penjara.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya Jaksa menuntut Panji 15 tahun penjara

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan pria berusia 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Khamozaro mengutip sebait amar putusannya di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (28/5/24).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca meninggal dunia.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai dibacakan putusan tersebut, Panji menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim kepadanya.

Baca Juga:   Terlibat Pungli, 76 PNS KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Disiplin

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Siang itu terdakwa Panji Satria menghubungi korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dan bertanya korban dimana.

Korban mengatakan dirinya di kosnya Jalan Pelajar Medan.

Lalu terdakwa pergi menemui korban. Terdakwa pun bercerita dengan korban.

Tak berapa lama, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting mau ke kos korban.

Setelah itu, terdakwa kembali datang kerumah korban. Korban pun mengatakan akan ada tamu datang.

Lantas terdakwa mengajak korban ke dalam kamar, dan menidurkan badan korban. Terdakwa melihat kalung di leher korban.

Baca Juga:   Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Divonis Ringan Hakim

Kemudian, terdakwa dan korban berhubungan badan.

Setelah itu, korban berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih.

Lalu, terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan.

Korban mengatakan ‘Udah udah nggak usah bayar, istighfar kau, tolong tolong’.

Akibat pitingan itu korban terjatuh kelantai kamar.

Tidak sampai disitu, terdakwa naik ke atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban.

Saat itu korban melakukan perlawan dengan cara mencakar bawah mata kanan dan kiri terdakwa.

Lalu, terdakwa menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan ke dalam mulut korban.

Tak berapa lama, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini.

Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’.

Mendengar itu, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Binjai

Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri.

Setelah itu, terdakwa membuka kalung emas korban dan terdakwa membongkar lemari korban, dan menemukan uang Rp 300 ribu.

Lalu, terdakwa pergi meninggalkan kos korban. Terdakwa pergi ke toko emas menjualkan kalung milik korban. Namun, toko emas tutup.

Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kemudian, pada 3 Desember 2023 terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *