Pelaku Tawuran Ditangkap, Korban Tewas Dicelurit : Motif Dendam Lama

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Belawan – Pelaku tawuran berinisial MY alias Disti (18) ditangkap polisi Belawan.

Saat tawuran pelaku mengunalan senjata tajam (sajam) jenis celurit hingga menewaskan korbannya berinisial WA (17) alias Wira.

Aksi maut itu terjadi di Simpang Kampung Nelayan tepatnya Jalan KL. Yos Sudarso Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, Kamis (21/3/2024) dinihari lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com Kamis (28/3/24) mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:   Terima Uang Salah Transfer, Korry Malah Jadi Tersangka

Pelaku utama kata kapolres adalah warga Belawan dan sudah diamankan bersama barang bukti clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Motifnya adalah dendam lama, dimana antara mereka sebelumnya pernah terjadi tawuran yang sama hingga akhirnya diantara mereka saling mengintai.

Sebelumnya, aksi tawuran terjadi di kawasan Kelurahan Pekan Labuhan
hingga menimbulkan korban jiwa seorang remaja inisial WA (17) warga Medan Labuhan.

Korban mengalami luka robek dibagian tubuh belakang sebelah kiri.

Aksi tawuran antara kelompok remaja
Gudang Kapur dengan Remaja Pinggir Rel Kelurahan Nelayan Indah.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Cek Keamanan Penyeberangan Perahu Sungai Babura

Disebutkan awalnya, korban bersama 3 orang rekannya baru keluar dari simpang kampung nelayan dan tiba-tiba dikejar remaja gudang kapur dengan membawa sajam jenis celurit.

Nahas, korban terkena celurit dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *