TajukRakyat.com,Deliserdang– NM alias Putra, pengedar sabu yang namanya cukup kesohor di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap polisi.
Namun, saat akan dibekuk petugas, lelaki berusia 24 tahun ini berusaha melarikan diri.
Untung saja petugas sigap mengamankan pelaku.
Dari tangannya, disita barang bukti dua paket sabu seberat 1,19 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri mengatakan, penangDeskapan NM tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Warga menyebut ada seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di Jalan Tandam Hilir I.
Atas laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada di depan sebuah rumah diduga tengah menunggu pembeli.
“Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata Eddy pada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Eddy bilang, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Binjai.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)