TajukRakyat.com,Binjai– Dua orang pengedar sabu dan ekstasi yang tengah mangkal di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sempat bergumul dengan polisi sebelum ditangkap.
Adapun kedua pengedar narkoba itu yakni S (48) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan LNG (23) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
S adalah pengedar sabu, sementara LNG adalah pengedar ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula pada Senin (5/5/2025) dinihari sekira pukul 01.05 WIB.
Saat itu, Iptu Alex P Pasaribu bersama anggotanya tengah melakukan patroli di Jalan Rambutan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Binjai.
Ketika polisi melintas, terlihat dua pria mencurigakan.
Karena yakin ada yang tak beres dengan dua laki-laki tersebut. Iptu Alex P Pasaribu dan anak buahnya mendekati kedua pelaku.
Namun kedua pelaku rupanya tahu, bahwa yang datang adalah polisi.
Mereka pun sempat berusaha kabur menumpangi sepeda motor.
Beruntung, polisi bisa mengadang kedua tersangka.
Mereka kemudian diamankan, tapi sempat melawan hingga terjadi pergumulan.
“Setelah keduanya berhasil dibekuk, ditemukanlah barang bukti narkoba dari masing-masing pelaku,” kata AKP Junaidi, Rabu (7/5/2025).
Junaidi mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka S berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat brutto 100,97 gram.
Kemudian, dari tersangka LNG ditemukan barang bukti satu plastik transparan berisikan dua butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, satu plastik transaparan berisikan dua butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, satu plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, satu unit handphone merek vivo warna biru, dan satu tas selempang tumi warna hitam.
Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau pidana mati.(won)