TajukRakyat.com,Medan – Gerombolan Remaja Bermotor (Anak Medan bilang geng motor) berjumlah 10 orang yang kerap resahkan masyarakat ditangkap Tim Pemburu Kejahatan Polrestabes Medan.
Para pelaku diantaranya lima orang dewasa dan lima masih dibawah umur (anak-anak).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan gerombolan remaja ini diamankan di kawasan Jalan A.H Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan, Minggu (8/1/23) pukul 02.00 Wib.
“Para pelaku ditangkap karena mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku,”ujar Kompol Teuku Fathir, Kamis (12/1/2023) malam.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah Kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang digunakan untuk melukai orang.
“Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama,”ucapnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar anak-anaknya yang remaja jangan lagi melakukan konvoi gerembolan sepeda motor.
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, Tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat,” katanya.
“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa.(Kei)