Kepala MAN 3 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPDB
TajukRakyat.com,Medan- Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Medan menemukan adanya bukti yang kuat terhadap Nurkholidah Lubis.
Tidak sendirian, Nurkholidah Lubis ditetapkan sebagai tersangka bersama Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik.
[irp]
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menerangkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Nurkholidah Lubis bermula pada PPDB TA 2022/2023.
Saat itu, Nurkholidah Lubis mengutip yang dari peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.
Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total Rp 480.550.000.
[irp]
"Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh saudara NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Simon, Rabu (10/1/2024).
Dari hasil rehab kelas, tersisa uang Rp 150 juta.
Uang itu kemudian dipakai Nurkholidah Lubis melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang menunggak selama 3 bulan.
[irp]
Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000.
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa selanjutnya ditahan di Rutan dan Rutan Perempuan, untuk 20 hari kedepan," pungkas Simon.(abn)
Komentar (0)