Medan  

Kepala MAN 3 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPDB

Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parulian Siregar saat akan ditahan penyidik Kejari Medan, Rabu (10/1/2024). Keduanya diduga terlibat korupsi PPDB tahun 2022/2023.(Dok/Kejari Medan)
Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parulian Siregar saat akan ditahan penyidik Kejari Medan, Rabu (10/1/2024). Keduanya diduga terlibat korupsi PPDB tahun 2022/2023.(Dok/Kejari Medan)

TajukRakyat.com,Medan– Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Medan menemukan adanya bukti yang kuat terhadap Nurkholidah Lubis.

Tidak sendirian, Nurkholidah Lubis ditetapkan sebagai tersangka bersama Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik.

Baca Juga:   Guru Besar UI Sebut Pilpres Kali Ini Rasa Petahana

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon menerangkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Nurkholidah Lubis bermula pada PPDB TA 2022/2023.

Saat itu, Nurkholidah Lubis mengutip yang dari peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.

Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total Rp 480.550.000.

Baca Juga:   Diduga Kepergok Mesum dalam Mobil, Pengendara Xpander Tabrak Satpam hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

“Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh saudara NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Simon, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil rehab kelas, tersisa uang Rp 150 juta.

Uang itu kemudian dipakai Nurkholidah Lubis melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang menunggak selama 3 bulan.

Baca Juga:   Tim Tari SMA Panca Budi Medan Juara 2 Di KIDS 2.0 UNM

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000.

Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa selanjutnya ditahan di Rutan dan Rutan Perempuan, untuk 20 hari kedepan,” pungkas Simon.(abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *