TajukRakyat.com,Toba– Petugas Polres Toba membekuk seorang penarik becak berinisial HS (33).
HS merupakan warga Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Ia ditangkap lantaran ketahuan menyimpan ganja kering seberat 1,38 gram.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menerangkan, HS ditangkap pada Kamis (11/4/2024) siang kemarin.
Saat itu, petugas menerima laporan, tentang adanya penarik becak yang tengah membawa ganja.
Dalam laporannya, warga menyebut bahwa penarik becak itu ada di sekitar Bundaran Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Sampai di lokasi, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga.
“Setelah ditanyai dan digeledah, ditemukan bungkusan ganja kering yang dikemas menggunakan plastik asoy seberat 1,38 gram,” kata Bungaran, Jumat (12/4/2024).
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut dari mana tersangka ini memperoleh narkoba tersebut.
Bungaran mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(vid)