Soal Kasus Jual Beli Organ Tubuh, 7 Situs dan 5 Grup Medsos Ditakedown

Ilustrasi medsos dan pemblokiran situs
Ilustrasi medsos dan pemblokiran situs

TajukRakyat.com– Kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makssar, Sulawesi Selatan menyita perhatian publik.

Sebab, dua pelaku pembunuhan korban terinspirasi, ingin melakukan penjualan organ tubuh.

Karena kasus ini pula, pemerintah, lewat Kementerian Kominfo mentakdown tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos).

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, langkah itu diambil atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga:   Apa itu Try Galaxy? Simak Manfaat dan Penggunaannya

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata dia dalam siaran pers Kominfo, Jumat (13/1/2021).

Pemblokiran ini sendiri terkait dengan kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, AD (17) dan MF (15).

Motifnya adalah penjualan organ tubuh usai terinspirasi dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.

Menurut Semuel, Tim AIS Kominfo juga sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

Baca Juga:   Spesifikasi Nubia Red Magic 8S Pro dan Nubia Neo 5G

AIS sendiri merujuk pada mesin pengais (crawling) konten negatif milik Kominfo.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tambahnya.

Baca Juga:   VR Q1 Bisa DP Rp 3,5 Juta, Boleh Dicicil Rp 900 Ribu per Bulan

Semuel juga mengungkap, “Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri”.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Naik Tipis Setelah Sempat Anjlok

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 juncto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh.

Ancaman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *