Gudang Ikan di Tanjungbalai Jadi Lokasi Transaksi Sabu

Dua terduga bandar sabu, Faisal dan Fauzi ditangkap saat transaksi di gudang ikan Kota Tanjungbalai.
Dua terduga bandar sabu, Faisal dan Fauzi ditangkap saat transaksi di gudang ikan Kota Tanjungbalai.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Sebuah bangunan yang dijadikan gudang ikan di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Atas hal tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melancarkan operasi, dan menangkap dua terduga bandar sabu.

Adapun kedua terduga bandar sabu yang ditangkap yakni Faisal (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Pauji (33) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap pada Senin (15/4/2024) kemarin atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua tersangka.

Baca Juga:   Emak-emak Gerebek Penginapan Diduga Sarang Prostitusi di Batubara

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian menuju ke lokasi,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (17/4/2024).

Sampai di lokasi, ternyata benar ada dua orang terduga bandar sabu yang tengah diduga menunggu pembeli.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Kedua pelaku tidak melawan saat ditangkap, karena sudah dikepung polisi.

“Petugas menemukan satu paket sabu seberat 8,76 gram beserta satu unit timbangan elektronik,” kata Dahlan.

Dahlan menerangkan, ketika dilakukan penggeledahan ulang, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 0,45 gram.

Baca Juga:   4 Anggota ISIS yang Tewaskan 137 Warga di Rusia Bersiap Diadili

“Pengakuan mereka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N,” kata Dahlan.

Dalam sehari, kedua tersangka ini bisa menjual 10 gram sabu dengan nominal pendapatan Rp 3,8 juta.

“Keduanya saat ini masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan kepada bandar besarnya,” kata Dahlan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *