TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap WR (25) tersangka pengedar ekstasi.
WR ditangkap saat tengah menunggu pembeli di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pelaku diamankan pada Selasa (16/4/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.Polres Binjai
Kapolres Binjai, AKBP Rio Panelewen mengatakan, penangkapan tersangka berangkat dari laporan masyarakat yang diterima anggotanya.
Dalam laporan warga itu disebutkan, ada seorang pengedar ekstasi yang akan melakukan transaksi di Jalan Taruna.
Berbekal informasi dan ciri-ciri dari masyarakat, polisi pun bergerak ke lokasi dimaksud.
Benar saja, setibanya di lokasi, polisi melihat WR tengah duduk santai di pinggir jalan.
Saat didatangi polisi, WR pun tak berkutik.
Dari tangannya, disita satu bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak tujuh butir.
“Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,77 gram,” kata Rio, Kamis (18/4/2024).
Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu unit motor Yamaha Vega BK 2864 HU yang dikendarai tersangka.
“Tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial DT,” kata Rio.
DT merupakan warga Jalan Medan-Binjai Km 12.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan warga Jalan Sentosa, Dusun VI, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)