TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Pria bernama Nur Akmal (22) warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten, pelaku pembakaran rumah toko (Ruko) di Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (7/4/24) malam lalu.
“Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora saat paparan di Polrestabes Medan Rabu (17/4/2024),
Kombes Teddy mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.
Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya.
Lantas, maling kampung ini mencuri beberapa bungkus rokok.
Saat mau keluar rupanya pintu sudah terkunci dari luar.
Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April 2024, pelaku memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.
Percikan api menyambar ke plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.
Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, pelaku keluar dengan cara menjebol pagar, dan terus kabur.
“Habis diputuskan kabel listriknya, dilengketkan sampai ada percikan api. Kemudian pelaku keluar dari toko melalui pintu besi samping yang bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi. Gembok pintu besi dibagian bawahnya di rusak pelaku,” terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)