Polsek Medan Tembung Tangkap Pencuri dan Pembakar Toko

Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi AKP Japri Simamora.(Ist)
Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi AKP Japri Simamora.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Pria bernama Nur Akmal (22) warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten, pelaku pembakaran rumah toko (Ruko) di Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (7/4/24) malam lalu.

“Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora saat paparan di Polrestabes Medan Rabu (17/4/2024),

Baca Juga:   15 Pelaku Curanmor Ditangkap, 4 Orang Terpaksa Ditembak Kakinya

Kombes Teddy mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.

Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya.

Lantas, maling kampung ini mencuri beberapa bungkus rokok.

Saat mau keluar rupanya pintu sudah terkunci dari luar.

Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April 2024, pelaku memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Empat Spesialis Begal, Bb Sepeda Motor, Parang, Sangkur dan Pisau

Percikan api menyambar ke plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.

Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, pelaku keluar dengan cara menjebol pagar, dan terus kabur.

“Habis diputuskan kabel listriknya, dilengketkan sampai ada percikan api. Kemudian pelaku keluar dari toko melalui pintu besi samping yang bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi. Gembok pintu besi dibagian bawahnya di rusak pelaku,” terang Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *