TajukRakyat.com,Medan– M Ali Imran, maling motor yang meresahkan warga akhirnya ditangkap.
Ia dibekuk setelah beraksi untuk ke 9 kalinya.
Pada aksinya yang terakhir di Gang Amri, Kecamatan Deitua, Kabupaten Deliserdang, Ali Imran tak bisa lolos lagi.
Menurut Plt Kanit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu, pelaku ditangkap atas laporan korbannya Marzuki.
Pada 21 April 2024 kemarin, Ali Imran menggasak motor Honda Beat BK 3516 AED milik korban yang tengah terparkir di depan rumah.
“Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi bersama temannya Saprijal,” kata Syawal, Selasa (23/4/2024).
Setelah menerima informasi pencurian ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahuilah siapa pelakunya.
Adapun tersangka utama pencurian motor tersebut tak lain Ali Imran.
Tak lama setelah beraksi, polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka kemudian menangkapnya.
Untuk tersangka lainnya bernama Saprijal kini masih dalam pengejaran.(rio)