TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya, De Tonga Bar (Live Musik De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, disegel, Rabu (24/12/25).
Disegelnya lokasi hiburan tersebut berawal keluhan warga soal terganggunya ketenteraman lingkungan.
Dugaan Peredaran Narkoba
Dari laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Pengaduan warga akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan.
Dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional De Tonga Bar.
Penyegelan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Aparat Gabungan ke Lokasi
Aparat gabungan turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons pengaduan warga.
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi.
Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan di kawasan permukiman.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan keluhan warga terkait kebisingan, dan aktivitas De Tonga hingga larut malam.
Warga Resah Suara Musik
Keresahan warga lantaran suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu istirahat dan ketenangan masyarakat.
“Suara musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari,” ujarnya.
Selain itu, warga lainnya menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan dengan salah satu rumah ibadah.
Tidak sampai disitu, masyarakat juga mendugaan adanya praktik prostitusi di lokasi bar tersebut.
Berangkat dari itu, selain menindaklanjuti laporan warga, Kapolrestabes Medan menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba.
Polrestabes Medan Rekomendasi Tutup De Tonga
Atas dasar laporan warga dan hasil penelusuran polisi, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai menggerebek De Tonga Sabtu (13/12/25) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa pil ekstasi.
Pantaun di lokasi, terlihat hadir jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan.(saka)