1 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi dari Sumut Gagal Masuk ke Jakarta

Handika (19), kurir 1 Kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi saat diamankan polisi.
Handika (19), kurir 1 Kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi saat diamankan polisi.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba dari Sumatera Utara, menuju ke Jakarta.

Dalam kasus ini, satu orang pria bernama Hadnika (19) diamankan.

Handika merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Dorr ! Pelaku Curat Tersungkur, Hasil Kejahatan Beli Narkoba

Ketika berusaha menyelundupkan narkoba tersebut, Handika membawanya menumpangi sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada 22 Desember 2025 kemarin.

Saat itu, polisi menerima laporan tentang adanya upaya pengiriman narkoba dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menuju ke Kota Jakarta.

Baca Juga:  Polisi Bakar 20 Gubuk Narkoba Tempat Mangkal para Pengedar Sabu

Pengiriman dilakukan via jalur darat menumpangi bus.

Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan mendapati kabar bahwa kurir pembawa paket akan mengirimkan barang via terminal di bus di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,

Lalu, setelah informasi yang didapat akurat, petugas bergerak ke terminal dimaksud.

Baca Juga:  Jadwal Indonesia Vs Irak yang Berebut Posisi 3 Piala Asia U-23

Sampai di lokasi, sekira pukul 15.00 WIB, petugas melihat ada seorang pria mengendarai motor matik membawa barang berukuran besar.

Lalu, polisi pun mendekati pria tersebut.

“Awalnya pelaku mengaku membawa panggangan listrik dan hendak dikirim ke Jakarta,” kata Kombes Andy, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:  Oknum TNI Terdakwa Penganiaya Pelajar Dituntut Ringan, LBH Medan: Keadilan Telah Mati

Tak percaya begitu saja, polisi pun membongkar barang bawaan tersangka Handika.

Benar saja, begitu barang bawaan digeledah, ternyata di dalamnya terdapat 1 Kg lebih sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Handika pun tak bisa mengelak, dan ia langsung diborgol.

Baca Juga:  Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara

Dari pengakuan Handika, narkoba tersebut milik IR.

Ia hanya ditugaskan mengirim barang saja melalui terminal di Kecamatan Lubuk Pakam.

“Pemilik barang masih kami selidiki,” kata Andy.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *