KPK Sita Rumah Mewah Seharga Rp 5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

TajukRakyat.com,Medan– Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Rumah tersebut berada di perumahan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penyitaan aset ini.

“Tim penyidik, kemarin, 25 April telah dilaksanakan penyitaan aset,” kata Ali Fikri, Jumat (26/4/2024).

Ia menerangkan, penyidik turut memasang plang penyitaan di hari yang sama.

Mereka juga memeriksa sejumlah saksi diantaranya Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); serta Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka Erik Atrada Ritonga.

Baca Juga:   Kasus Pembakaran Deni Pratama, Djonggi Simorangkir Minta Polisi Harus Terbuka dan Terbitkan DPO

Dalam perkara ini, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Kami menetapkan tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) selaku Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra selaku pihak swasta), dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) selaku pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Januari 2024.

Ghufron mengatakan, empat tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang dibekuk KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Hairi Penyanyi Dan Pencipta Lagu Dengan Berbagai Prestasi

Enam orang lainnya yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta.

“Konstruksi perkaranya, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun sedangkan untuk APBD 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ghufron.

EAR selaku Bupati Labuhanbatu, katanya, mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga:   Pelaku Rudapaksa di Humbahas Terancam 20 Tahun Penjara

Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” ujarnya.(rio/tmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *