TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu membekuk pengedar sabu berinisial HG alias Beles (31).
Beles ditangkap di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Rabu (1/5/2024) kemarin.
Dari tangannya, disita 20 bungkus klip kecil paker sabu siap edar.
Jumlah berat narkoba yang diamankan berkisar 3,74 gram.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu menjelasakan, penangkapan Beles berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Warga selama ini resah dengan aktivitas tersangka.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas kemudian bergerak ke lokasi.
Sampai di Dusun III Parit Minyak, terlihatlah keberadaan tersangka.
Polisi langsung bergerak cepat menggerebek dan menangkap pelaku.
Selain sabu, ada juga barang bukti lain yang disita.
Barang bukti lain yang ditemukan dari tersangka berupa alat isap (bong) sabu.
“Tersangka mengatakan, ia memperoleh narkoba dari laki-laki berinisial JL,” kata Parlando, Kamis (2/5/2024).
Saat ini pria berinisial JL tersebut masih dalam pengembangan.
Polisi pun menjerat Beles dengan sangkaan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)