Nekat, Kawanan Maling Bobol Rumah Anggota TNI di Asrama Kodam

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat tanyai pelaku.(ist)
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat tanyai pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal,- Dua orang komplotan maling di Kota Medan benar-benar nekat.

Pasalnya, para pelaku membobol rumah milik anggota TNI yang ada di Asrama Kodam I/Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu dan juga jaket.

Adapun pelaku maling yang nekat itu adalah Muhammad Afandi (28), tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat beraksi, Afandi lebih dulu mengintai kediaman korbannya.

Baca Juga:   Viral ! Ibu Muda Dirampok, Pelaku Ditangkap di Aceh

“Sudah digambar (dipantau), makanya saya bilang saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok, pasti orangnya enggak ada. Iya (kereta dinas) yang diambil,” katanya di Polsek Sunggal, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua tersangka lain.

Mereka adalah Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, rumah yang dibobol pelaku milik MA, anggota TNI aktif yang tinggal di Asrama Kodam Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:   Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres, Apakah Berhasil?

“Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual,” kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Mantan Kanit Ranmor Polresta Medan ini mengatakan, usai mencuri, sebagian barang curian dijual lewat media sosial.

Baca Juga:   GRIB Jaya Kota Medan Bantu Korban Bencana Alam Sumbar, 1 Truk Logistik Disalurkan

“Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana,” pungkas Bambang.(rio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *