Oknum Komisioner Bawaslu Medan yang Memeras Caleg Dituntut 2 Tahun Penjara

Azlansyah Hasibuan
Azlansyah Hasibuan

TajukRakyat.com,Medan– Azlansyah Hasibuan, oknum Komisioner Bawaslu Medan yang lakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menegaskan, bahwa Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dasar itu, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara,” kata JPU Gomgom, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:   Terobos Palang Pintu, Mobil Minibus Dihantam Kereta Api, Suami Istri Terluka

Setelah membacakan tuntutan itu, terdakwa Azlansyah dan Fahmy diberi waktu untuk menyampaikan nota pembelaannya pada pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Azlansyah melakukan pemerasan terjadap caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan Robby Kamal Anggara.

Saat itu Robby Kamal Anggara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan karena terganjal masalah administrasi.

Kemudian terdakwa Azlansyah meminta uang Rp 100 juta oada Kamal.

Lalu mereka yang terlibat dalam perkara ini bertemu di Hotel JW Marriot.

Baca Juga:   Bobol Rumah Anggota TNI, Dua Maling Babak Belur Kena Hajar Warga

Saat penyerahan uang senilai Rp 50 juta, Azlanysah dan kawan-kawannya ditangkap petugas Sapu Bersih Pungtan Liar (Sabe Pungli) Polda Sumut.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *