TajukRakyat.com,- Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kerugian senilai ratusan miliar dalam kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero).
Ali bilang, dugaan kerugian negara itu menyangkut penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun untuk investasi.
“(Kerugian) ratusan miliar tadi yang saya sebutkan, datanya sudah kami peroleh,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Selanjutnya, KPK tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan, Pembangunan (BPKP), dan bagian audit forensik di lembaga sendiri.
Menurutnya, kerugian negara yang timbul sangat mungkin di bawah Rp 1 triliun.
“Ketika berdasarkan kecukupan alat bukti dan itu akan menjadi alat bukti dalam proses persidangan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah mencecar penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun kepada petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Penyidik mengonfirmasi rekomendasi penempatan dana perusahaan itu kepada mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus mantan Direktur Investasi PT Taspen Antonius N. S.Kosasih pada Selasa (7/5/2024).
“Saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Pada 26 April lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagiaannya diduga fiktif.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).(**)