TajukRakyat.com,Medan– Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point yang ada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penyegelan dilakukan lantaran mal yang tanahnya pernah disegel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu tidak mau bayar pajak.
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, jumlah pajak yang ditunggak Mal Centre Point mencapai Rp 250 miliar.
Karena tunggakan itu pula, Bobby Nasution kemudian mengerahkan petugas Satpol PP dibantu aparat kepolisian berniat membongkar mal yang berada di pusat kota tersebut.
Namun, pihak pengelola, yakni PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar,” kata Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024).
Berkenaan dengan masalah pajak ini, mantu Presiden RI tersebut mengaku sudah sempat bertemu dengan PT KAI dan PT ACK.
Kala itu Bobby memberi tenggat waktu pembayaran hingga 15 Mei 2024.
Sayangnya, setelah diberi waktu, mal tersebut tak juga membayar pajak.
“Makanya akan kami tutup,” kata Bobby.
Seperti diketahui, bahwa tahun 2021 lalu, Mal Centre Point juga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, Mal Centre Point juga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Disinggung soal masalah ini, Bobby Nasution mengakuinya.
Bahkan Bobby menegaskan, bahwa Mal Centre Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat rencana penertiban berlangsung, banyak pengunjung yang akhirnya memilih pulang.(rio)