TajukRakyat.com,Toba– MS (53), warga Kabupaten Toba kini meringkuk di sel Polres Toba.
Pasalnya MS nekat merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan pelaku di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima ayah korban pada Sabtu (11/5/204) kemarin.
Ketika itu, ada warga yang menyebutkan, bahwa anak korban sudah ‘dirusak’ oleh pelaku.
Mendengar penuturan warga, ayah korban sempat menanyai anaknya.
Namun sang anak kala itu diam saja karena diduga ketakutan.
Setelah dibujuk, akhirnya korban buka suara.
Mendengar anaknya sudah digagahi pelaku, ayah korban kemudian melapor ke Polres Toba pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
“Pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kemudian kami amankan,” kata Iptu Wilson, Jumat (17/5/2024).
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(vid)