TajukRakyat.com,Asahan– Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan memenjarakan Direktur CV Zamrud berinisial ARH, Kamis (14/3/2024).
ARH bersama dua karyawan bank pelat merah berinisial EHA dan RHH dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengembang pembangunan perumahan yang merugikan negara Rp 4 miliar.
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, tersangka ARH dan dua pelaku lain disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini bermula saat RHH yang merupakan analis kredit dan EHA pimpinan cabang pembantu bank pelat merah memberikan program pembiayaan akad musyarakah kepada ARH,” kata Dedyng kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Saat program pembiayaan tersebut mulai berjalan, ternyata ARH tidak melaksanakannya sesuai ketentuan.
“Karena tidak sesuai, kemudian pembiayaan pembayaran menjadi macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih,” tambah Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun.
Saat ini, lanjut Aldo, bukan cuma ARH saja yang ditahan.
Dua lainnya juga sudah dikirim ke Lapas Klas IIA Labuhan Ruku, Batubara.(rio)