Gelembungkan Suara PKB, Ketua PPK Medan Timur dan 2 Anggotanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Dua dari tiga terdakwa anggota PPK Medan Timur yang melakukan penggelembungan suara PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di PN Medan, Jumat (17/5/2024).(Opung)
Dua dari tiga terdakwa anggota PPK Medan Timur yang melakukan penggelembungan suara PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di PN Medan, Jumat (17/5/2024).(Opung)

TajukRakyat.com,Medan– Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) bersama dua anggotanya, yakni Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dituntut satu tahun penjara.

Keduanya dianggap terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, karena menggelembungkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean, Jumat (17/5/2024) sore.

Jaksa mengatakan, adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa, perbuatan mereka tidak mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil

Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 25 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (20/5/2024) mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula saat ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara PKB di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.

Baca Juga:   Mabes TNI Usut Pengendara Mobil Berpelat Dinas TNI yang Cekcok dengan Warga

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

“Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa,” ucapnya.

Di mana, pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.

“Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu 2 Maret 2024, saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi,” sebutnya.

Baca Juga:   Pimpin Apel, AKBP Rimal Dirham Berpesan Hati-hati Gunakan Anggaran

Sehingga, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai Ketua  Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.

Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024, PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

“Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024,” urai JPU.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Paskah Oikumene Pemko Medan Tahun 2023

Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.

Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli, yang seharusnya dengan jumlah suara tersebut Netty Yuniati Siregar dapat duduk di legislatif Kota Medan.

“Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke dua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ketiga petugas PPK Medan Timur tersebut dijerat Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini, Selasa (14/5/2024) dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *