TajukRakyat.com,Medan– Haris Siregar, tersangka perampok driver ojol (ojek online) akhirnya ditangkap setelah tiga hari beraksi.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) kemarin di Jalan Purwo, simpang Jalan Pahlawan, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menerangkan, sebelumnya pelaku sempat merampok korbanna Abdul Rahim.
Korban merupakan driver ojol yang dirampok pada Sbtu (18/5/2024) kemarin.
Dari cerita korban pada polisi, aksi perampokan yang dilakukan pelaku bermula saat Haris berpura-pura memesan jasa ojol korban.
Namun saat itu pelaku meminta agar pesanannya tidak menggunakan aplikasi, melainkan secara online.
“Pelaku minta diantarkan ke Jalan Pembangunan, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak,” kata Faidir, Rabu (22/5/2024).
Faidir bilang, bahwa sesampainya di lokasi tujuan, pelaku pun turun dari boncengan.
Pelaku kemudian berpura-pura hendak mengambil uang dari saku celananya.
Saat korbannya lengah, pelaku langsung mendaratkan pukulan kepala korban.
Sontak, korban pun terjatuh ke tanah, dan sempat berusaha bangkit.
Namun, pelaku dengan cepat merampas motor Honda Beat BK 2077 AJU milik Abdul Rahim.
Tak mau kehilangan motornya, Abdul Rahim berusaha menarik kendaraannya itu.
Tapi pelaku langsung mengancam akan menikam korban dengan gunting.
Lantaran takut dibunuh, korban akhirnya pasrah kendaraanya dibawa oleh pelaku.
Pascakejadian, korban pun melapor ke Polsek Patumbak.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya bisa ditangkap.(rio)