Thailand Bakal Cabut Aturan Legalisasi Ganja di Negaranya

Seorang petani ganja di provinsi Chonburi, Thailand (foto: dok). Sejak 9 Juni 2022, pemerintah Thailand melegalkan budidaya ganja dan penggunaan ganja untuk keperluan medis.(VOA Indonesia)
Seorang petani ganja di provinsi Chonburi, Thailand (foto: dok). Sejak 9 Juni 2022, pemerintah Thailand melegalkan budidaya ganja dan penggunaan ganja untuk keperluan medis.(VOA Indonesia)

TajukRakyat.com,- Pemerintah Thailand akan mencabut kembali aturan legalisasi ganja yang telah berjalan di negaranya dua tahun belakangan.

Rencana pencabutan aturan legalisasi ganja itu datang dari Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin.

Dalam cuitannya di X, PM Thailand itu meminta agar Menteri Kesehatan segera memasukkan kembali ganja ke daftar narkotika.

Menurut informasi, aturan ini akan berjalan akhir tahun.

Dikutip dari Channel News Asia, langkah ini dilakukan meskipun sektor ritel ganja dalam negeri tumbuh pesat, dengan puluhan ribu toko dan bisnis bermunculan di Thailand dalam dua tahun terakhir dan industri ini diperkirakan bernilai hingga US$1,2 miliar pada tahun 2025.

Baca Juga:   Pencuri Dinamo Berondok di Ladang Cabai saat Dikejar Polisi

“Saya ingin Kementerian Kesehatan mengubah peraturan dan memasukkan kembali ganja ke dalam daftar narkotika,” kata Perdana Menteri Srettha Thavisin di platform media sosial X.

“Kementerian harus segera mengeluarkan peraturan yang mengizinkan penggunaannya untuk tujuan kesehatan dan medis saja,” tambahnya.

Ganja telah didekriminalisasi untuk penggunaan medis pada tahun 2018 dan penggunaan rekreasi pada tahun 2022 di bawah pemerintahan sebelumnya, namun para kritikus mengatakan liberalisasi ganja dilakukan secara terburu-buru sehingga menyebabkan kebingungan besar mengenai peraturan dan regulasi.

Komentar Srettha ini datang menyusul pertemuan dengan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pemberantasan narkotika, di mana ia berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap obat-obatan terlarang dan memerintahkan pihak berwenang untuk memberikan hasil dan menunjukkan “kemajuan yang jelas” dalam 90 hari ke depan.

Baca Juga:   Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

“Narkoba adalah masalah yang menghancurkan masa depan negara, banyak generasi muda yang kecanduan. Kita harus bekerja cepat, menyita aset (pengedar narkoba) dan memperluas pengobatan,” ujarnya.

Dia juga meminta pihak berwenang untuk mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan kepemilikan narkoba menurut undang-undang, dari “jumlah kecil” menjadi “satu pil”, untuk memungkinkan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang.

Pemerintahan Srettha sebelumnya mengatakan mereka ingin memberlakukan undang-undang ganja pada akhir tahun ini yang akan melarang penggunaan ganja tujuan rekreasional dan hanya mengizinkan penggunaannya untuk tujuan medis dan kesehatan.

Baca Juga:   Indonesia Berencana Jual Listrik ke Singapura

Hingga saat ini, belum jelas kapan ganja akan dimasukkan kembali ke dalam daftar narkotika atau proses apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *