TajukRakyat.com,Tanjung Balai – Dua kampung narkoba di Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai digerebek Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Razia narkoba dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi tepatnya di Jalan Burhanuddin Lk.IV dan Jalan Yos Sudarso Lk.III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Hasilnya, petugas meringkus empat orang pria.
Para tersangka berinisial JS alias Juanda Nanda (32), ISP alias Ulong (37), M alias Kunyil (41) dan CZT alias Citra (39).
Petugas juga menyita barang bukti narkoba sebagai barang bukti.
Kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com Kamis (30/5/24) malam.
“GKN Selasa (28/5/24) kemarin. 4 orang kita jadikan tersangka,” ujarnya seraya menambahkan saat penggerebekan pihaknya didampingi kepling setempat.
Keempat tersangka lanjut Kasat yakni JS Alias Juanda dan CZT Alias Citra, keduanya warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung,
“ISP Alias Ulong dan M Alias Kunyil (41) keduanya warga Jl. Yos Sudarso Gg. Haji Asmat Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung,” ucapnya.
Tambah kasat, GKN juga melibatkan personil dari BNN, dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai.
Mulanya sebuah rumah kosong di Jalan Burhanuddin Lk.IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung dan Jl. Yos Sudarso Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung digerebek.
“Hasilnya empat orang diamankan dan dilakukan test urine. Dua diantaranya positif. Keduanya diasesment medis,” jelasnya.
Dari JS ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang juda berisi sabu, 2 pack plastik klip transparan kosong, pipet plastik runcing, hp Vivo, dan uang tunai Rp. 1.750.000
Dari tersangka ISP Alias Ulong ditemukan uang tunai Rp. 112.000 di kantong celana.
Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 4 paket sabu, dan pipet kaca berisi sisa sabu.
“Saat ditangkap, tersangka Ulong sempat membuang barang bukti ke tanah tak jauh dari dirinya,” ungkapnya.
Kepada petugas, Ulong mengaku sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial JS, dengan harga Rp 370.000/gram.
“JS juga mengatakan sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Ari Tengik (Lidik). Awalnya 40 gram dengan harga per gram Rp 350.000. Uangnya dibayar setelah sabu terjual dengan total harga Rp 14 juta,” paparnya.
Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pengembangan. (*)