Ketua DPD PSI Batam Digerebek Pesta Sabu, Langsung Dipecat Partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto.

TajukRakyat.com,- Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam berinisial S ditangkap polisi saat pesta sabu.

S ditangkap bersama dua rekannya di Perumahan Livia Garden, Batam Center sekira pukul 17.00 WIB, Selasa (4/6/2024) kemarin.

Menurut Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat ini S sudah diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi.

“Dari hasil pemeriksaan, dia diputuskan hanya sebagai pengguna, sehingga penyidik mengajukan permintaan ke BNN kemarin untuk rehabilitasi,” kata AKP Tigor Sidabariba, dilansir TajukRakyat.com inews, Minggu (69/6/2024).

Baca Juga:   Geger, Seorang Wanita Guru SD di Siantar Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Tigor menjelaskan, S ditangkap bersama AH dan SN.

Barang buktinya berupa paket sabu seberat 0,52 gram.

Sebelumnya, kabar ditangkapnya salah satu petinggi partai di Kota Batam beberapa hari lalu oleh pihak Kepolisian terkait narkoba, cukup membuat heboh warga masyarakat.

Dari informasi yang beredar, orang yang ditangkap tersebut merupakan Ketua DPD PSI Batam, Susanto.

Sementara, DPW PSI Kepulauan Riau memecat Ketua DPD PSI Kota Batam, berinisial S, setelah tertangkap tangan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Dua Wanita Gagal Pesta Sabu, Keburu Ditangkap Polisi

“Kami tidak menoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini. Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI,” kata Ketua DPW PSI Kepulauan Riau, Anto Duha, dalam keterangan tertulis.

Pihaknya tidak akan mengintervensi, dan PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini.

“Narkoba ada kejahatan yang merusak anak bangsa. Kami mendukung penuh pemberantasannya,” kata Anto.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *