TajukRakyat.com,Langkat– Tiga orang sindikat narkoba yang tengah asyik pesta sabu di kebun sawit pucat saat digerebek polisi.
Adapun ketiga sindikat narkoba itu yakni PG alias Boneng (32) warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kemudian AS alias ARI (28) warga Dusun Stungkit, Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Lalu JT alias Ijun (35), warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Ketiganya digerebek saat pesta sabu di kebun sawit yang berada di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Penggerebekan ketiga pelaku berlangsung pada Minggu (11/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan ketiga sindikat narkoba ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporannya, warga menyebut ada sejumlah pria yang tengah pesta sabu di kebun sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian menggerebek ketiganya.
“Saat akan diamankan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri,” kata Riswansyah, Selasa (13/2/2024).
Beruntung, petugas sigap menangkap ketiga pelaku.
Dari lokasi penangkapan, disita barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 3,59 gram.
Kemudian 103 plastik klip kosong, 17 kaca pirek, tiga pipet skop, satu bungkus pipet plastik, tujuh timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo A3s warna merah hitam.
Selanjutnya, ada juga disita satu unit handphons Oppo A58s warna hitam, satu unit handphone Oppo A3s warna krem, satu unit handphone Vivo warna biru muda, satu unit handphone Nokia warna hitam, uang hasil penjualan Rp 1.907.000 sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2753 RAT.
“Tersangka PG alias Boneng mengatakan bahwa dirinya memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial AR,” kata Riswansyah.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengejar AR.
Namun AR belum tertangkap.
Dalam kasus ini, ketiga sindikat narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikA.
Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati.(won)