TajukRakyat.com,Sidimpuan– Dua pemuda warga Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan digerebek polisi saat akan pesta sabu.
Kedua pelaku diamankan polisi di belakang rumah warga yang ada di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (28/3/2024).
Adapun kedua tersangka itu yakni RMS (25) dan AID (25).
“Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari masyarakat,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (29/3/2024).
Jasama mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita dua paket sabu seberat 0,32 gram
“Menurut pengakuan kedua tersangka, narkoba tersebut mereka peroleh dari M,” kata Jasama.
M merupakan warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Atas informasi itu, polisi bergerak ke rumah M.
Sayangnya, pelaku tidak berada di tempat.
Polisi pun memboyong kedua tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)