Pengguna Sabu ‘Nyanyi’ Setelah Ditangkap Polisi

WN, pengguna sabu yang merupakan warga Jalan Perjuangan 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap polisi.
WN, pengguna sabu yang merupakan warga Jalan Perjuangan 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– WN, pengguna sabu yang merupakan warga Jalan Perjuangan 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap.

Pria berusia 45 tahun ini dibekuk petugas Sat Res Narkona Polres Labuhanbatu ketika mengantongi plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat iisap yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga:   KONI Pusat Apresiasi FISI : Gelar Ekshibisi Ice Skating di PON XXI Aceh-Sumut

Setelah ditangkap polisi, WN pun ‘nyanyi’.

Ia buka suara, dari mana dirinya memperoleh sabu tersebut.

Di hadapan polisi, WN mengaku memperoleh sabu dari AO warga Jalan H Adam Malik/ Jalan By Pass, Rantauprapat.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, AO tidak ditemukan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu menerangkan, bahwa WN ditangkap atas laporan warga.

Pelaku diamankan pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Parlando pada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:   Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok

Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 335 tahun 2009 tentang narkotika.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *